PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 27
BAB 2 — ORGAN PDAM
Besarn ya u an g jasa dan bagian dari jasa produ ksi sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 25 dan
