PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 29
BAB 2 — ORGAN PDAM
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti, karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. permintaan sendiri. (2) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena : a. reorganisasi; b. kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir; c. mencapai batas usia 65 (enam puluh lima) tahun; d. tidak dapat melaksanakan tugas; e. m elaku kan tin dakan yan g m eru gikan PDAM dan melakukan tin dakan atau bersikap yan g berten tan gan den gan kepen tin gan daerah atau negara. (3) Pem berh en tian an ggota Dewan Pen gawas sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
