PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 9
BAB 3 — PERLINDUNGAN PEREMPUAN
(1) Untuk melakukan perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perseorangan, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, lembaga keagamaan dan/atau lembaga lain yang sah.
