Pasal 8
BAB 3 — PERLINDUNGAN PEREMPUAN
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengarusutamaan gender meliputi: a. MENETAPKAN pelaksanaan pengarusutamaan gender; b. mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mediasi pengarusutamaan gender; c. memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah, pusat studi wanita, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah; d. melaksanakan pengarusutamaan gender yang terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya; e. meningkatkan kualitas hidup perempuan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya; f. mengintegrasikan upaya peningkatan kualitas hidup perempuan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya; g. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya; h. menyelenggarakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia, dan perempuan penyandang cacat, di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana;
i. memfasilitasi pengintegrasian perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan perempuan penyandang cacat, didaerah konflik dan daerah yang terkena bencana; j. mengoordinasikan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan perempuan penyandang cacat; k. memfasilitasi penguatan dan pengembangan jaringan kerja lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha untuk pelaksanaan pengarusutamaan gender; l. mengembangkan sistem infomasi berbasis gender; dan m. menyediakan dan menyelenggarakan layanan terpadu ataupun tidak terpadu terhadap perempuan korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia, dan perempuan penyandang cacat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk perlindungan perempuan dan mekanisme pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
