PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 46
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
