PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 45
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas: a. anak yang menjadi pengungsi;
b. anak korban kerusuhan; c. anak korban bencana alam; dan d. anak dalam situasi konflik bersenjata.
