PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan perlindungan anak adalah: a. menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; b. melindungi anak dan mencegah segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak; dan c. mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
