PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah: a. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan; b. melindungi perempuan dan mencegah segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan; dan c. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
