PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 15
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
Khusus bagi anak yang menyandang cacat, selain mendapat hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 dan Pasal 14, juga berhak : a. memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus; dan b. memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
