PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 14
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
(1) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman sesuai Peraturan Perundang-undangan.
