PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 5
BAB 3 — RETRIBUSI IZIN TRAYEK
(1) Subjek Retribusi Izin Trayek adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek, Izin Insidentil dan Kartu Pengawasan.
(2) Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek, Izin Insidentil dan Kartu Pengawasan serta Pemungut atau Pemotong Retribusi.
