PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 4
BAB 3 — RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian Izin Trayek, Kartu Pengawasan Kendaraan, dan serta Izin Isidentil oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
