PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 6
BAB 3 — RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah kendaraan, jenis kendaraan dan jangka waktu berlakunya Izin Trayek.
