Pasal 32
BAB 18 — PEMBINAAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka pembinaan atas pelaksanaan pemungutan retribusi, Dinas Pendapatan Daerah dan unit kerja terkait melakukan kegiatan pembinaan teknis, monitoring, dan pengendalian.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (4) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapuskan. (5) Gubernur MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang telah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
