PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 33
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan surat izin dalam batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
