PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 31
BAB 17 — INSENTIF PEMUNGUTAN
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusi dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja yang mencapai atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari target penerimaan Retribusi yang bersangkutan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui APBD. (4) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
