PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 30
BAB 16 — PEMANFAATAN
(1) Penerimaan Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan paling kurang sebesar 25% (Dua puluh lima persen) dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan . (2) Jenis kegiatan dan besarnya dana yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
