Pasal 29
BAB 15 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Wajib Retribusi dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbangan kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan atau jenis bidang usaha tertentu yang sejalan dengan program Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retribusi dalam keadaan kahar (force majoure). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur,
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini Lembaga Pengawasan Fungsional melakukan tindakan pemeriksaan. (3) Tatacara Pengawasan dan pemeriksaan di bidang retribusi daerah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
