Pasal 22
BAB 10 — TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi yang terutang berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilunasi sekaligus.
(2) Pembayaran retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditetapkan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditetapkan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat satu hari kerja sejak saat diterima pembayaran retribusi, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(4) Gubernur atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, angsuran dan penundaan, serta pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
