PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 23
BAB 11 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Dalam hal Retribusi tidak dibayar sampai dengan waktu yang ditetapkan, dilakukan tindakan penagihan dengan menggunakan STRD. (2) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dilakukan setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam SKRD.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterbitkannya Surat Teguran, Wajib Retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
