PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 21
BAB 10 — TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3) Pemungutan dilakukan oleh petugas pemungut retribusi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola Izin.
