PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 20
BAB 9 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
