PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 19
BAB 9 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD.
(2) SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib retribusi atau kuasanya.
(3) SPORD yang telah diisi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tatacara pengisian serta penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
