PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 5
BAB 3 — III III III
(1) Pemerintah Desa dapat membentuk BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan daerah ini. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. Pembentukan; b. Tempat kedudukan, tujuan dan jenis usaha; c. Permodalan dan bagi hasil usaha; d. Organisasi kepengurusan; e. Hak dan kewajiban; f. Penggabungan dan pembubaran; dan g. Ketentuan peralihan dan penutup. (3) BUMDes dapat dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih. (4) BUMDesa yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih ditetapkan dengan peraturan bersama antar desa yang dilakukan secara musyawarah mufakat yang dikoordinasikan oleh camat. Pasal Pasal Pasal
