Pasal 6
BAB 3 — III III III
(1) Syarat pembentukan BUMDes: a. atas inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa; b. adanya potensi usaha ekonomi warga desa; c. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; d. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; e. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
Page 5 of 11 11 11 11 f. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan g. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa. (2) Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Tahap: a. Rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan; b. Kesepakatan dituangkan dalam AD/ART/ yang sekurang-kurangnya berisi organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggungjawaban dan pelaporaan, bagi hasil dan kepalitan;; c. Pengusulan materi kesepakatan sebagai draf peraturan desa; dan d. Penerbitan Peraturan Desa. BAB BAB BAB
