PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 4
BAB 8 — ASAS, ASAS, ASAS,
BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara: a. Pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. b. Pengumpulan Modal usaha dari berbagai sumber c. Peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran d. Membantu pemerintah desa dalam mengurangi dan meningkatkan kesejahteraan wrga terutama masyarakat miskin di desanya. BAB BAB BAB
