PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 14
BAB 4 — IV IV IV
14 14 14 (1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan persyaratan : a. pengurus yang berpengalaman dan/atau profesional; b. mendapat pembinaan manajemen; c. mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal; d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya dan rasional; dan e. melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil. Bagian Bagian Bagian
