PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 15
BAB 4 — IV IV IV
15 15 15 (1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas jenis-jenis usaha. (2) Jenis-Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa b. penyaluran sembilan bahan pokok c. perdagangan hasil pertanian; dan d. industri kecil dan rumah tangga (3) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pasal Pasal Pasal
