PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 13
BAB 4 — IV IV IV
13 13 13 Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, bertanggungjawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes didalam dan di luar pengadilan. Pasal Pasal Pasal
