PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN...
Pasal 12
BAB 4 — IV IV IV
12 12 12 (1) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. (2) Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa. Pasal Pasal Pasal
