Pasal 11
BAB 4 — IV IV IV
11 11 11 (1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan pada : a. anggaran dasar; dan b. anggaran rumah tangga (2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan. (3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha dan sumber permodalan serta keuntungan dan kepailitan. (4) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah paling singkat 1 (satu) tahun anggaran melalui rapat pengurus. (5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disahkan oleh kepala desa dan BPD serta disampaikan kepada Bupati melalui camat.
Page 7 of 11 11 11 11 Bagian Bagian Bagian
