Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PINJAMAN
(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan Pemberian Pinjaman kepada Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan kepada usaha Mikro, kecil melalui KSP/USP Koperasi setiap tahunnya, maka perlu memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Koperasi usaha Kecil dan Menengah harus menyiapkan dan menyampaikan permohonan kebutuhan dana pinjaman kepada UPTD PDB. b. KSP/USP Koperasi harus menyampaikan permohonan yang memuat daftar nominatif kebutuhan dana pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam satu tahun kepada UPTD PDB-KUMKM. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diserahkan paling lambat pada bulan ke- tujuh tahun berjalan, yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan Pemberian Pinjaman UPTD PDB-KUMKM. (3) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang menyampaikan permohonan pinjaman (proposal ) setelah bulan ke-tujuh tahun berjalan akan ditindak lanjuti pada tahun berikutnya.
