PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN,SUMBER DAN KARAKTERISTIK DANA BERGULIR
Suatu dana dapat dikatagorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut : a. Merupakan bagian dari Keuangan Negara/ Daerah b. Dicantumkan dalam APBN/APBD dan atau Laporan Keuangan Daerah c. Dimiliki, dikuasai dan atau dikendalikan oleh PA/KPA d. Disalurkan/dipinjamkan kapada masyarakat/kelompok masyarakat , ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah dan digulirkan kembali kapada masyarakat/kelompok masyarakat ( refolving fund). e. Ditujukan untuk perkuatan modal Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan usaha lainnya. f. Dapat ditarik kembali pada suatu saat.
