PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran pemberian pinjaman kepada Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan kepada Usaha Mikro dan Kecil melalui KSP/USP- Koperasi adalah: a. Terealisasinya pemberian pinjaman dari UPTD PDB-KUMKM kepada KUMKM, termasuk KSP/USP Koperasi dan
pemberian pinjaman dari KSP/USP-Koperasi kepada Usaha Mikro dan Kecil. b. Terwujudnya peningkatan volume usaha KUMKM serta terciptanya lapangan kerja. c. Terwujudnya peran KUMKM dalam mendukung perekonomian daerah
