PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan pemberian pinjaman kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah melalui UPTD PDB KUMKM adalah: a. Untuk melakukan Pengembangan usaha Koperasi, usaha Kecil dan Menengah serta pengembangan Usah Mikro dan Kecil dengan pemberian pinjaman melalui KSP/USP- Koperasi. b. Untuk memperkuat permodalan Kopersasi Usaha Kecil dan Menengah termasuk KSP/USP-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil. c. Untuk memperkuat Peran KUMKM dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
