PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 17
BAB 6 — PENCAIRAN PINJAMAN DAN BIAYA
(1) Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah yang telah disetujui untuk memperoleh pinjaman dari UPTD PDB- KUMKM wajib menandatangani Perjanjian Pinjaman yang dibuat dengan akta otentik.
(2) Koperasi , Usaha kecil dan Menengah yang telah disetujui wajib membuka rekening atas nama Koperasi Usaha Kecil Menengah pada salah satu Bank yang ditetapkan oleh UPTD PDB-KUMKM, untuk menampung transfer dana pinjaman dari UPTD PDB-KUMKM.
