PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 16
BAB 5 — PERMOHONAN PINJAMAN, ANALISA KELAYAKAN, DAN KEPUTUSAN PINJAMAN
(1) Keputusan permohonan pinjaman dilakkukan oleh komite pinjaman yang dibentuk khusus untuk tujuan dimaksud .
(2) Keputusan permohonan pinjaman Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah diberikan dan disampaikan oleh UPTD PDB KUMKM paling lambat 2 (dua) bulan sejak permohonan yang lengkap diterima oleh UPTD PDB - KUMKM
(3) Keputusan permohonan pinjaman UMK dilakukan oleh KSP/ USP– Koperasi.
