PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PINJAMAN
Persyaratan KSP/USP-Koperasi penerima pinjaman dari UPTD PDB-KUMKM sebagai berikut : a. Telah berbadan hukum Koperasi minimal 2 (dua) tahun. b. berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. c. memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
- memperoleh SHU yang positip.
- melaksanakan RAT minimal 2 (dua) tahun berturut-turut 3) Memiliki penilaian wajar berdasarkan hasil penilaian kesehatan Simpan pinjam Instansi yang berwewenang.
d. menyampaikan surat pernyataan :
- bersedia
menyalurkan pinjaman kepada Nasabah/Anggota sesuai dengan daftar nominatif yang telah diusulkan 2) bersedia menyerahkan laporan perkembangan usaha sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala; 3) bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi penerima pinjaman KSP/USP Koperasi yang bersangkutan.
