PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PINJAMAN
Peryaratan Usaha Kecil dan Menengah Penerima pinjaman dari UPTD PDB KUMKM sebagai berikut : a. Mempunyai legalitas usaha sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
b. Memenuhi Usaha kecil dan Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. c. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 2(dua) tahun dan memiliki kinerja baik yang ditandai dengan - Laba yang positif - Predikat minimal cukup sehat berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwewenang.
- Meyerap tenaga kerja.
