PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 5
BAB 5 — WAKTU DAN PERSYARATAN PENYELESAIAN
(1) Waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk ditentukan sebagai berikut : a. Akta Catatan Sipil :
- Kelahiran : 4 hari;
- Perkawinan : 14 hari;
- Perceraian : 3 hari;
- Kematian : 3 hari;
- Pengakuan Anak : 3 hari;
- Perubahan Nama : 4 hari;
- Salinan Akta : 3 hari;
- Surat-Surat Keterangan : 1 hari; b. Pendaftaran Penduduk :
- Kartu Keluarga (KK) 2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3) Surat Keterangan Pendfaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) 4) Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) 5) Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) 6) Surat Keterangan Ganti Nama (SKGN) 7) Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) 8) Surat Keterangan Kelahiran 9) Surat Keterangan Pindah 10) Surat Keterangan Tempat Tinggal /domisili : 2 hari; : 2 hari; : 1 hari; : 1 hari; : 1 hari; : 1 hari; : 2 hari; : 1 hari; : 1 hari; : 1 hari;
(2) Batas waktu penyelesaian jenis-jenis Akta Catatan Sipil atau Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan persyaratan yang ditentukan dalam keadaan lengkap; (3) Syarat-syarat untuk pengajuan masing-masing jenis Akta Catatan Sipil atau Pendaftaran Penduduk diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
