Pasal 4
BAB 4 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Atas pelayanan Akta Catatan Sipil dan pendaftaran penduduk dikenakan retribusi; (2) Besarnya tarif retribusi atas pelayanan akta catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : NO U R A I A N Besarnya Biaya WNI Besarnya Biaya WNA 1 KELAHIRAN Biaya Pencatatan dan Penerbitan −Akta kelahiran −Biaya Kutipan Akta Kelahiran ke 2 dst Rp. 10.000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,-
PERKAWINAN Biaya Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta : −di kantor −di luar kantor Biaya pencatatan perkawinan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama : −di kantor −di luar kantor Biaya kutipan Akta Perkawinan ke 2 dst PERCERAIAN −Biaya pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian −Biaya Kutipan Perceraian ke 2 dst −Biaya Pencatatan Perceraian yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap KEMATIAN −Biaya pencatatan dan Kutipan Akta Kematian −Biaya kutipan akta kematian ke 2 dst PENGAKUAN ANAK −Biaya kutipan dan Pencatatan Akta Pengakuan Anak −Biaya Kutipan pengakuan anak ke 2 dst −Biaya Pencatatan Pengesahan anak −Biaya Pencatatan Pengangkatan anak yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau tanggal pengukuhan Pengadilan Negeri bagi pengangkatan anak melalui notaris Rp. 25.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 70.000,- Rp. 25.000,- Rp. 50.000,- Rp. 25.000,- Rp. 50.000,- Rp. 5.000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000,- Rp. 30.000,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 20.000,- Rp. 30.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,-
PERUBAHAN NAMA Biaya Pencatatan Perubahan Nama SALINAN AKTA Biaya salinan akta −Kelahiran −Perkawinan −Perceraian −Kematian −Pengakuan anak SURAT-SURAT KETERANGAN −Biaya Surat Keterangan Catatan Sipil −Biaya Pelaporan dan penerbitan tanda bukti pelaporan wni mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian yang terjadi di Luar Negeri −Biaya pelaporan tersebut diatas apabila melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke INDONESIA. Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 5.000,- Rp. 25.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 10.000,- (3) Besarnya tarif retribusi pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : a. Kartu Keluarga (KK) untuk :
WNI sebesar Rp. 5.000,- 2) WNA sebesar Rp. 10.000,- b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk :
WNI sebesar Rp. 3.000,- 2) WNA sebesar Rp. 5.000,- c. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) sebesar Rp. 10.000,- d. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) sebesar Rp. 15.000,- e. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) sebesar Rp. 20.000,- f. Surat Keterangan Ganti Nama sebesar Rp. 10.000,- g. Kartu Indentitas Penduduk Musiman (KIPEM) sebesar Rp. 3.000,- h. Surat Keterangan Kelahiran untuk :
WNI sebesar Rp. 1.500,-
WNA sebesar Rp. 4.500,- i. Surat Keterangan Pindah sebesar Rp. 10.000,- j. Surat Keterangan Tempat Tinggal /domisili sebesar Rp. 5.000,- (4) Bentuk dan ukuran, jenis-jenis kartu identitas dan surat akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
