PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 6
BAB 6 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk diberikan.
