PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 16
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah.
