PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 15
BAB 13 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran atau surat paksa atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
