PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 14
BAB 12 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi; (2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
