PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 13
BAB 12 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; (2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB; (3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
