PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 12
BAB 12 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; (2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitugkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
