PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 11
BAB 11 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi; (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
