PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN...
Pasal 17
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang; (2) Tindak pidana sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran; (3) Terhadap petugas yang berkaitan dengan pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
