PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)DI KOTA MALANG
Pasal 3
(1) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja hanya dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya sebagai pengolahan air kotor dan lumpur tinja ; (2) Dinas Kebersihan melayani, meneliti dan menarik retribusi atas air kotor dan lumpur tinja, limbah cair rumah tangga yang akan diproses di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) . B A B III R E T R I B U S I
